Seorang petugas
pemasyarakatan adalah seseorang yang mengawasi narapidana dan orang-orang yang
menunggu masa percobaan di sebuah institusi pemasyarakatan seperti penjara atau
lembaga pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan juga dikenal sebagai penjaga
penjara atau penjaga bangsal, tergantung pada wilayahnya dan mereka biasanya
adalah pegawai pemerintah. Kualifikasi kerja untuk seorang petugas
pemasyarakatan bervariasi, umumnya seseorang memerlukan pendidikan di lapangan
dan mereka juga harus lulus tes kebugaran fisik dengan baik. Penjaga penjara
yang bekerja pada penjara di mana memerlukan tingkat pengamanan yang tinggi sering
menerima upah yang tinggi pula sebagai bentuk kompensasi menjaga keadaan lingkungan yang
beresiko.
Satu hal yang dapat dibayangkan , menjadi seorang
petugas pemasyarakatan adalah sebuah pekerjaan yang sangat beresiko.
Penjaga penjara diharuskan untuk ikut terlibat dan menangani perselisihan maupun
bentrokan yang terjadi di antara narapidana, kadang-kadang mengakibatkan
cedera bahkan kematian. Pekerjaan profesional ini juga merupakan garis
pertahanan pertama ketika penjara dalam keadaan tenang, narapidana dapat
sewaktu-waktu meluapkan dendamnya kepada petugas tertentu yang dapat membuat
pekerjaan petugas penjara menjadi lebih berbahaya. Tergantung pada keadaan
penjara, petugas pemasyarakatan dapat membawa senjata dan biasanya mereka
memiliki kewenangan melakukan tindakan pengamanan lainnya.
Selain fisiknya berpotensi terancam, pekerjaan ini juga dapat menimbulkan tekanan atau stres. Bekerja yang berhubungan dengan narapidana sangatlah menantang, khususnya di penjara dengan jumlah populasi narapidana yang banyak dengan jangka waktu yang lama pula. Seorang petugas pemasyarakatan yang baik dapat menetapkan batas-batas yang jelas dan hubungan yang kuat dengan orang-orang di bawah bimbingannya, mampu mengendalikan baik itu suatu keadaan di dalam penjara maupun hubungan sesama narapidana, ataupun antara narapidana dan petugas pemasyaraktan. Serta mampu membudayakan sikap terpuji, menegakkan norma-norma dalam masyarakat, disiplin untuk menghindari kebrutalan.
Mengenai kualifikasi akademik, seorang petugas pemasyarakatan diwajibkan untuk memiliki gelar
sarjana di bidang penegakan hukum atau bidang terkait lainnya. Sarjana
konseling atau psikologi juga termasuk gelar sarjana yang mendukung. Menempuh
pendidikan di sebuah akademi mungkin diwajibkan sebelum seseorang dapat mulai
bekerja menjadi seorang petugas pemasyarkatan, pelatihan biasanya mencakup
periode bekerja di bawah pengawasan petugas lain. Setelah pelatihan selesai,
penjaga penjara dapat bekerja dengan kemampuannya sesuai dengan hirarki penjara
dengan menempati posisi yang lebih otoriter atau posisi lebih tinggi dan gaji
yang lebih tinggi pula jika diinginkan.
No comments:
Post a Comment