Thursday 28 August 2014

Selayang pandang pegawai Lembaga Pemasyarakatan



Seorang petugas pemasyarakatan adalah seseorang yang mengawasi narapidana dan orang-orang yang menunggu masa percobaan di sebuah institusi pemasyarakatan seperti penjara atau lembaga pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan juga dikenal sebagai penjaga penjara atau penjaga bangsal, tergantung pada wilayahnya dan mereka biasanya adalah pegawai pemerintah. Kualifikasi kerja untuk seorang petugas pemasyarakatan bervariasi, umumnya seseorang memerlukan pendidikan di lapangan dan mereka juga harus lulus tes kebugaran fisik dengan baik. Penjaga penjara yang bekerja pada penjara di mana memerlukan tingkat pengamanan yang tinggi sering menerima upah yang tinggi pula sebagai bentuk kompensasi menjaga keadaan lingkungan yang beresiko. 

Satu hal yang dapat dibayangkan , menjadi seorang petugas pemasyarakatan adalah sebuah pekerjaan yang sangat beresiko. Penjaga penjara diharuskan untuk ikut terlibat dan menangani perselisihan maupun bentrokan yang terjadi di antara narapidana, kadang-kadang mengakibatkan cedera bahkan kematian. Pekerjaan profesional ini juga merupakan garis pertahanan pertama ketika penjara dalam keadaan tenang, narapidana dapat sewaktu-waktu meluapkan dendamnya kepada petugas tertentu yang dapat membuat pekerjaan petugas penjara menjadi lebih berbahaya. Tergantung pada keadaan penjara, petugas pemasyarakatan dapat membawa senjata dan biasanya mereka memiliki kewenangan melakukan tindakan pengamanan lainnya.


Selain fisiknya berpotensi terancam, pekerjaan ini juga dapat menimbulkan tekanan atau stres. Bekerja yang berhubungan dengan narapidana sangatlah menantang, khususnya di penjara dengan jumlah populasi narapidana yang banyak dengan jangka waktu yang lama pula. Seorang petugas pemasyarakatan yang baik dapat menetapkan batas-batas yang jelas dan hubungan yang kuat dengan orang-orang di bawah bimbingannya, mampu mengendalikan baik itu suatu keadaan di dalam penjara maupun hubungan sesama narapidana, ataupun antara narapidana dan petugas pemasyaraktan. Serta mampu membudayakan sikap terpuji, menegakkan norma-norma dalam masyarakat, disiplin untuk menghindari kebrutalan.

Mengenai kualifikasi akademik, seorang petugas pemasyarakatan diwajibkan untuk memiliki gelar sarjana di bidang penegakan hukum atau bidang terkait lainnya. Sarjana konseling atau psikologi juga termasuk gelar sarjana yang mendukung. Menempuh pendidikan di sebuah akademi mungkin diwajibkan sebelum seseorang dapat mulai bekerja menjadi seorang petugas pemasyarkatan, pelatihan biasanya mencakup periode bekerja di bawah pengawasan petugas lain. Setelah pelatihan selesai, penjaga penjara dapat bekerja dengan kemampuannya sesuai dengan hirarki penjara dengan menempati posisi yang lebih otoriter atau posisi lebih tinggi dan gaji yang lebih tinggi pula jika diinginkan. 

No comments:

Post a Comment